F surat edaran tentang berita THR PNS dibayarkan mulai 14 juni 2017 | kampong pendidikan

surat edaran tentang berita THR PNS dibayarkan mulai 14 juni 2017

Ini merupakan informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.
Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6). Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.
“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan.
Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya  dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Antang Kuswandi menjelaskan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit pada Rabu (22/6) kemarin. Yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016. Juknis tersebut dilanjutkan melalui penerbitan surat edaran tentang pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dan diedarkan kepada seluruh SKPD Pemkab Kobar Rabu (22/6).
"Hari ini (23/5) belum ada dinas yang mengajukan pembayaran. Soalnya juknisnya baru keluar kemarin. Jadi surat edarannya juga baru kemarin diterbitkan. Saat ini data-data pegawainya masih diproses masing-masing dinas (SKPD). Nanti dari dinas ke kita (DPKD) baru kita serahkan ke bank untuk dicairkan. Biasanya di kita selesai satu hari," terang Antang Kuswandi, Kamis (23/6/2016).
Antang menjelaskan, sesuai petunjuk teknisnya, gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) memiliki besaran yang berbeda. Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS tahun ini menggunakan besaran penghasilan PNS pada Juni 2016, yakni gaji pokok ditambah tunjangan. Sedangkan untuk gaji ke-14, sebesar gaji pokok yang dibayarkan Juni kemarin, tanpa tunjangan.
Keduanya akan dibayarkan dalam waktu bersamaan. Namun khusus untuk pensiunan PNS, gaji bonus yang diterima tahun ini hanyalah gaji ke-13 saja. Sedangkan gaji ke-14 tidak.
"Berbeda besarannya. Soalnya gaji ke-14 itu hanya THR saja. Jadi tanpa tunjangan. Kenapa bulan Juni. Karena gaji PNS itu bisa bertambah tiap bulannya, karena kenaikan pangkat dan lain sebagainya.Anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau gaji ke-13 kira-kira Rp20 miliar. Yang gaji ke-14 anggarannya ya sekitar itu (Rp20 miliar)